Bank Perkreditan Rakyat Perbaungan Hombar Makmur berkedudukan di Jl.
Serdang No 173 Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Proponsi Sumatera
Utara, berdasarkan akte Pendirian yang dibuat oleh KONGSI SEMBIRING, SH.
Wakil Notaris sementara di Lubuk Pakam dengan nomor 18 tanggal 30 Juni
1992 dan Akte perubahan No.2 tanggal 3 September 1992 dan Akte perubahan
yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia No. C
03615 HT.01.04.TH 2003 tertanggal 20 Februari 2003 yang berdasarkan Akta
Nomor : 7 (tujuh) tanggal 12 Februari 2001 telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor:46 tertanggal 10-06-2003
sesuai dengan Akta Nomor : 11 (sebelas) tanggal 10 Oktober 2002 yang
dibuat oleh Mariani Simbolon,SH Notaris di Perbaungan dan telah
didaftarkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan
No.0193/BH/02.13/IV/2003 tanggal 11 April 2003, untuk selanjutnya disebut BANK.
Rural Bank Perbaungan Hombar Makmur based in Jl. No.
173 Perbaungan Serdang Serdang Bedagai Proponsi North Sumatra, by deed
made by the joint venture establishment SEMBIRING, SH. Deputy
Notary while in Lubuk Pakam with number 18 dated June 30, 1992 and a
Certificate 2 changes on 3 September 1992 and the certificate changes
have been approved by the Ministry of Justice and Human Rights No.. C
03 615 HT.01.04.TH 2003 dated February 20, 2003 are based on Deed No. 7
(seven) dated February 12, 2001 was published in the State Gazette of
the Republic of Indonesia No. 46 dated 10-06-2003 in accordance with Act
No. 11 (eleven ) dated October 10, 2002 made by Mariani Simbolon, SH
notary in Perbaungan and was registered at the Ministry of Industry and
Trade No.0193/BH/02.13/IV/2003 dated 11 April 2003, hereinafter referred
to as BANK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar